Dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut terbagi ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)↗, sedangkan klaster kedua menyangkut pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional program.
Pada klaster pertama, dugaan pelanggaran muncul dari proses penentuan lokasi atau titik SPPG yang disebut-sebut diperjualbelikan kepada pihak tertentu. Praktik tersebut diduga menyebabkan munculnya biaya tambahan yang tidak semestinya dalam proses pembentukan dan pengelolaan dapur MBG.
Baca Juga: Trump Sebut Konflik dengan Iran Berakhir, Batalkan Rencana Serangan Militer Besar↗
Sementara itu, pada klaster pengadaan barang, sorotan tertuju pada proses penyediaan bahan makanan, peralatan dapur, hingga kebutuhan operasional lainnya. Dugaan penyimpangan mencakup potensi penggelembungan harga, pengaturan pemenang pengadaan, maupun praktik lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Sejumlah pihak meminta agar seluruh dugaan tersebut diusut secara transparan mengingat Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan kelompok rentan.
Pemerintah melalui lembaga terkait menegaskan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan program serta memastikan setiap laporan dugaan penyimpangan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan terhadap pelaksanaan MBG juga terus diperkuat guna mencegah terjadinya praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.
source: 2 Klaster dalam Korupsi MBG: Jual Beli Titik SPPG dan Pengadaan Barang↗

