207 aduan dari masyarakat, dengan total kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp 11,5 miliar↗
8 laporan polisi resmi
Modus Penipuan Berkedok Paket Pernikahan Murah↗
paket pernikahan dengan harga yang relatif murah
acara pernikahan mereka tidak berjalan sesuai perjanjian. Beberapa pasangan bahkan mengalami kejadian paling fatal, yakni katering tidak datang sama sekali, dekorasi tidak tersedia, hingga vendor yang seharusnya bertugas justru menagih pembayaran langsung kepada pengantin.
Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga trauma psikologis
Tak Hanya Pengantin, Vendor Juga Jadi Korban
Selain calon pengantin, sejumlah vendorpembayaran tidak kunjung diterima.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik Wedding Organizer dan DHP yang berperan sebagai marketing atau pihak yang menawarkan paket pernikahan kepada calon klien.
Sementara itu, beberapa orang lain yang sempat diperiksa masih berstatus saksi. Penyidik menegaskan bahwa status tersebut dapat berubah apabila ditemukan cukup alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pidana.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penelusuran Aset dan Potensi Pengembalian Kerugian
Polisi menyatakan saat ini tengah melakukan penelusuran aset milik tersangka, termasuk aliran dana yang diduga berasal dari uang para korban. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan sekaligus membuka peluang pengembalian kerugian bagi para korban.
Namun demikian, aparat penegak hukum mengingatkan bahwa proses pengembalian dana sangat bergantung pada ketersediaan aset dan hasil penelusuran keuangan yang dilakukan penyidik.
Desakan Perlindungan Konsumen
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Lembaga tersebut menilai bahwa hukuman penjara saja tidak cukup dan mendesak agar pelaku juga bertanggung jawab secara finansial dengan membayar ganti rugi kepada korban.
BPKN juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa Wedding Organizer, dengan memastikan legalitas usaha, rekam jejak, serta sistem pembayaran yang transparan.
Jumlah Korban Berpotensi Bertambah
Hingga kini, kepolisian masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Wedding Organizer Ayu Puspita. Aparat menduga jumlah korban dan nilai kerugian masih berpotensi bertambah, mengingat masih banyak korban yang belum melapor secara resmi.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya kewaspadaan konsumen dalam menggunakan jasa penyelenggara acara, terutama untuk peristiwa besar seperti pernikahan yang melibatkan biaya tidak sedikit.
Fakta Utama Kasus
1. Banyak korban dan kerugian besar
- Polda Metro Jaya mencatat 207 pengaduan/laporan terkait penipuan WO Ayu Puspita dengan total kerugian yang dihitung oleh penyidik mencapai lebih dari Rp 11,5 miliar.
- Laporan ini mencakup 199 aduan biasa dan 8 laporan polisi resmi.
2. Siapa yang ditetapkan tersangka?
- Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Ayu Puspita selaku pemilik Wedding Organizer dan Dimas (inisial DHP) selaku marketing/narasumber WO.
- Beberapa orang lain yang sempat diperiksa kini berstatus saksi.
3. Modus dan dampak penipuan
- WO ini menawarkan paket pernikahan dengan harga menarik dan janji layanan lengkap (venue, katering, dekorasi, dokumentasi). Namun pada hari H sejumlah layanan bahkan katering tidak hadir sama sekali, menyebabkan kerusuhan di beberapa acara.
- Selain calon pengantin, vendor yang tidak dibayar juga menjadi korban.
4. Penyidikan polisi
- Kasus sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan penyidik yang terus menerima laporan korban susulan.
- Polisi juga tengah melakukan penelusuran aset untuk upaya pengembalian kerugian kepada korban.
5. Ancaman hukum dan tanggapan pihak lain
- Ayu Puspita dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan (Pasal 372/378 KUHP) yang ancamannya bisa mencapai 4 tahun penjara.
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak agar hukuman juga mencakup ganti rugi kepada konsumen, tidak hanya pidana penjara. detiknews↗
📌 Catatan Tambahan dari Sumber Lain
Beberapa laporan masyarakat dan media sosial menyebut jumlah korban dan estimasi kerugian yang lebih besar, bahkan hingga sekitar 230 pasangan dengan kerugian Rp 15–16 miliar, meskipun angka tersebut belum selalu tercatat resmi di polisi
🔎 Intinya: kasus Wedding Organizer by Ayu Puspita adalah penipuan layanan pernikahan yang merugikan ratusan calon pengantin dan beberapa vendor, dengan kerugian puluhan miliar rupiah. Polisi sudah menetapkan tersangka dan masih terus menangani laporan korban

